MAGELANG – Seorang laki - laki berinisial MB (41) warga Desa Dawung Kecamatan Tegalrejo Kab. Magelang yang kesehariannya sebagai kuli bangunan harus berurusan dengan pihak berwajib diduga melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah teman dekatnya.
Tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut karena dilatarbelakangi korban yang merupakan warga Bekasi, meminta untuk segera dinikahi oleh tersangka.
“ Korban ini berinisial RY (48) warga bekasi yang mayatnya kemarin ditemukan warga di Sungai Bolong Dusun Njurip Desa Ngasem Kecamatan Tegalrejo Magelang pada Minggu 21/03 lalu, ” Kata Kasatreskrim Polres Magelang, AKP M. Alfan Armin saat memberikan keterangan di Polres Magelang, Rabu 09/03/2022.
Alfan menjelaskan, akibat permintaan dari korban tersebut, pada 23/02 tersangka mengajak korban untuk pergi ke Magelang menggunakan kendaraan milik korban. Pada Kamis 24/02 tersangka dan korban sampai di Magelang dan langsung menuju Candi Borobudur dan menginap di salah satu hotel di Secang.
Baca juga:
Benoe Cicipi Makanan TNI
|
“ Pada hari berikutnya yaitu Jumat, 25/02 tersangka mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong Dusun Tumbu, Desa Purwodadi Kecamatan Tegalrejo. Disinilah tersangka sudah berniat ingin membunuh korban. Namun karena korban tidak mau mandi dengan alasan dingin, kemudian tersangka mengajak korban berwisata ke Taman Kyai Langgeng Kota Magelang, ” Lanjutnya.
Kasatreskrim menjelaskan tersangka kembali mengajak korban untuk mandi di Sungai Bolong setelah selesai berwisata ke Taman Kyai Langgeng. Ketika korban tengah mandi, tersangka melakukan pemukulan sebanyak dua kali ke arah bagian belakang kepala korban dengan menggunakan batu sehingga korban tidak sadarkan diri.
“ Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mendorong tubuh korban ke tengah sungai agar hanyut dan membuang pakaian korban di sungai tersebut, ” Ungkapnya.
Untuk menghilangkan jejak menurut Alfan, tersangka kemudian membawa Handphone, perhiasan dan kendaraan korban menuju ke Pasar Parakan dengan tujuan mengganti Plat Nomor Kendaraan. Setelah itu Kendaraan milik korban dititipkan pada teman tersangka di daerah Banjarnegara. Namun di Banjarnegara, tersangka ternyata juga menjemput pacarnya yang lain untuk diajak ke Jakarta.
“ Setelah sampai di Jakarta, tersangka ini sempat mengantarkan pacarnya yang lain itu ke Bogor. Dan tersangka kembali lagi ke tempat kerjanya di lokasi proyek di kawasan Cilandak Jakarta Selatan, ” Imbuhnya.
Setelah melakukan olah TKP dan rangkaian penyelidikan termasuk meminta keterangan dari keluarga korban, didapatkan keterangan korban terakhir pergi bersama dengan tersangka. Sehingga petugas melakukan pencarian identitas tersangka dan dilakukan pencarian lokasi tersangka.
“ Alhamdulilah tersangka dapat kami temukan di bedeng sebuah proyek di daerah Cilandak Jakarta Selatan. Ketika kami amankan barang-barang milik korban berada pada tersangka. Kemudian kami lakukan interogasi dan tersangka ini mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut, ” Ungkap Kasatreskrim.
Alfan menjelaskan, akibat perbuatannya, maka tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.